Pemetaan Partisipatif dalam mendukung Kebijakan Satu Peta: Harapan dan Tantangan

Pemetaan Partisipatif dalam mendukung Kebijakan Satu Peta: Harapan dan Tantangan

Tulisan ini merupakan opini dari Emir Hartato, trainer Humanitarian OpenStreetMap Team (HOT). Tulisan ini TIDAK mewakili opini dari Komunitas OpenStreetMap Indonesia maupun Humanitarian OpenStreetMap Team (HOT) dan OpenStreetMap itu sendiri.

Banyak orang berpendapat bahwa OpenStreetMap (OSM) merupakan salah satu tools yang sangat bermanfaat untuk melakukan pemetaan secara kolaboratif atau partisipatif. Data dapat dengan mudah diperbarui dan juga diakses. Sehingga, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa OSM dapat digunakan sebagai salah satu sumber data spasial alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dalam berbagai keperluan. Namun, di Indonesia, selain komunitas OSM, ternyata pemetaan secara partisipatif juga telah banyak dilakukan oleh berbagai komunitas lainnya. Sebagai contoh, teman-teman Navigasi.Net yang mengumpulkan trek dan titik-titik lokasi menarik (POI/Point of Interest) menggunakan GPS. Kemudian, ada juga teman-teman Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) yang mencoba memetakan batas desa terpencil termasuk tanah-tanah adat yang tercakup dalam rangka menyelesaikan konflik pertanahan di Indonesia. Dan berbagai macam komunitas pemetaan partisipatif lainnya yang memiliki berbagai macam metode untuk mengumpulkan data spasial dan membagikannya kepada yang membutuhkan. Tentu saja pemetaan partisipatif ini bukanlah pemetaan yang sifatnya hanya meletakan atribut pada satu titik misalnya Wikimapia dan Foursquare.

Pak Trias Aditya dari Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada berpendapat, bahwa pemetaan secara partisipatif itu sangat bermanfaat karena mudah untuk dilakukan apabila akses data spasial tidak tersedia; data dapat terkumpul dengan cepat ketika dibutuhkan; mudah diperbarui; murah dan efisien; dan data dapat diperoleh secara gratis. Namun, menurutnya lagi, pemetaan partisipatif juga dapat menimbulkan masalah; siapa yang memiliki data?; kemungkinan informasi yang terdapat terlalu banyak dan bersifat narsisme (misalnya memetakan rumah sendiri kemudian memberi atribut nama sendiri); penamaan yang kurang akurat; dan bahkan bisa tidak terkontrol.

Saya berpendapat, apa yang dikemukakan oleh Pak Trias jika saya berkaca pada sistem OSM saat ini, manfaat dan masalah tersebut merupakan hal-hal yang selama ini saya rasakan selama menjadi pengguna dan trainer OSM. Nah, tetapi selama masih ada manfaat, pastinya sebisa mungkin kita harus meminimalkan kemungkinan masalah-masalah yang terjadi. Apalagi ketika ada rencana data pemetaan partisipatif ini nantinya juga akan di-integrasikan dengan data milik Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam rangka mendukung kebijakan Satu Peta di Indonesia (One Map). Rencana ini sudah di bahas oleh BIG bersama pelaku pemetaan partisipatif (termasuk Komunitas OSM di Indonesia), pertama kali pada bulan Juli 2012 di Hotel Millenium Jakarta. Kedua yaitu baru-baru ini dilaksanakan pada tanggal 24 November 2012 di Hotel Royal Ambarrukmo di Yogyakarta untuk membahas perancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemetaan Partisipatif.

Di sini saya hanya akan membahas hasil dari pertemuan yang berlangsung di Yogyakarta dimana saat itu dihadiri oleh beberapa perwakilan BIG seperti Pak Sugeng Priyadi (Infrastruktur Data Spasial Nasional), Pak Dodi Sukmayadi (Kepala Manajemen Pusat Informasi Geospasial), Ibu Elita (Unit Peta Topografi), Pak Hari Hardiansyah (Badan Perencanaan), dan Pak Edi Priyanto (Kelompok Kerja Citra Resolusi Tinggi). Mohon maaf apabila ada nama yang kurang disebut.

Jika saya perhatikan, BIG sangat optimis untuk mendukung kegiatan pemetaan partisipatif, pertama dengan dikeluarkannya beberapa undang-undang sebagai landasan hukum, terutama Undang-Undang No.4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (contoh implementasi undang-undang ini adalah Ina-Geoportal). Kedua, karena ternyata data yang diperoleh dari publik atau masyarakat merupakan data yang paling akurat karena masyarakat setempatlah yang mengetahui kondisi lingkungan tempat tinggalnya. Dan dari pemetaan partisipatif ini juga akan membantu BIG untuk membuat peta berskala besar misalnya 1:1000 atau 1:5000 dan tentu saja merilisnya kepada masyarakat luas secara gratis. Untuk mendukung upaya tersebut, BIG akan memberikan dukungan untuk pelaku pemetaan partisipatif dengan cara menyediakan data dasar seperti citra satelit atau peta rupa bumi secara gratis, kemudian BIG juga akan menyediakan panduan standar data dan atribut apa yang bisa di-integrasikan ke dalam peta hasil, dan juga BIG akan menyediakan pelatihan bagi pelaku pemetaan partisipatif.

Data hasil agregasi pemetaan partisipatif yang telah divalidasi rencananya dapat diakses melalui Ina-Geoportal (http://tanahair.indonesia.go.id)

Dari diskusi yang dipaparkan selama ini yang paling menarik untuk dibahas adalah masalah lisensi produk output. Seperti OSM misalnya yang mengadopsi lisensi ODbL (Open Database License) yang salah satu prinsipnya adalah apabila pengguna menggunakan data OSM (termasuk melakukan penambahan, perubahan, pencampuran data, dan modifikasi) maka data hasil atau data output yang dihasilkan harus dirilis dalam lisensi yang sama. Artinya data hasil juga harus tetap terbuka sesuai prinsip OSM: gratis dan mudah diakses baik itu berupa layer maupun data vektornya (mentahnya). Saya khawatir, ketika BIG melakukan agregasi dan filtrasi data hasil pemetaan partisipatif (termasuk OSM) dengan data milik BIG, hasil agregasi dan filtrasi tersebut bisa jadi dirilis di bawah lisensi yang berbeda. Entah seperti apa bentuk lisensinya, tetapi dalam diskusi ini pihak BIG meyakinkan semua yang hadir bahwa data tersebut akan tetap terbuka, dan saya belum yakin apa yang dimaksud “terbuka” oleh BIG karena persepsi terbuka itu bisa bermacam-macam.

Ada juga kekhawatiran, ketika kementrian atau lembaga menggunakan data hasil tersebut untuk membuat peta tematik, misalnya Balai Penelitian Tanah membuat peta persebaran jenis tanah tetapi mengambil data batas wilayah dari data hasil  (terdapat data OSM juga). Apakah peta persebaran jenis tanah tersebut dapat kita akses secara mudah dan gratis? Atau saya harus tetap membelinya?

Selain itu, ketika ada pertanyaan, apakah data hasil itu dapat di-download oleh masyarakat, saya sangat senang ketika mereka konfirmasi bahwa baik layer maupun data vektor dengan bebas dapat di-download oleh masyarakat baik dalam maupun luar Indonesia. Tetapi saya kembali bertanya-tanya pada diri saya ketika ternyata untuk mendownload data tersebut diwajibkan untuk mendaftar dalam Ina-Geoportal. Loh, katanya terbuka tetapi kenapa harus mendaftar? Download data OSM saja tidak perlu mendaftar. Jadi, memang ada perbedaan persepsi “terbuka” antara lisensi OSM dengan lisensi negara.

Kemudian BIG juga menyampaikan bahwa BIG akan mendorong kementrian-kementrian atau lembaga-lembaga lainnya untuk merilis data mereka sebagai public domain artinya baik layer atau data vektor dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Eits! Tentu saja ada batasan-batasannya. Saya sangat setuju, walaupun terbuka tetapi bukan berarti negara “buka-bukaan”. Dalam pertemuan tersebut juga disebutkan bahwa harus ada klasifikasi, data mana yang harus menjadi public domain (terbuka) dan data mana yang harus tetap tertutup. Disarankan data yang terbuka itu misalnya data-data dasar seperti jalan, sungai, tempat-tempat publik, infrastruktur publik, dan hal-hal yang sifatnya umum. Dan menariknya terdapat juga kekhawatiran bahwa data-data seperti lokasi lembaga pertahanan misalnya kawasan militer, harus tetap tertutup. Termasuk kita sebagai pelaku pemetaan partisipatif pun nantinya kita tidak diperbolehkan untuk mendelineasinya karena orang dari luar Indonesia pun dapat mengakses datanya dan nanti dapat mengancam ketahanan dan keamanan negara.

Saya rasa, masalah delineasi lokasi-lokasi seperti itu tidak akan ada gunanya jika negara juga tidak bertindak kepada penyedia layanan citra satelit seperti Bing atau Google. Contohnya di Israel, pemerintah setempat melarang Google untuk melakukan perbaharuan data baik itu dalam bentuk peta maupun citra satelit. Di beberapa lokasi-lokasi militer juga citra satelitnya diburamkan. Indonesia mungkin bisa lebih kreatif, jika memang lokasi-lokasi vital seperti itu tidak ingin masuk sistem peta terbuka, ada baiknya negara meminta Bing atau Google untuk memberikan “sentuhan” tutupan awan di lokasi-lokasi tersebut.

Berbicara mengenai citra satelit, satu lagi yang membuat saya senang adalah penegasan bahwa nantinya BIG akan bekerjasama dengan LAPAN untuk mengumpulkan citra satelit resolusi tinggi kemudian merilisnya secara terbuka agar dapat membantu untuk memfasilitasi pelaku pemetaan partisipatif. Tetapi lagi-lagi, saya masih ragu maksud terbuka di sini apa. Walaupun di Instruksi Presiden No.6 Tahun 2012 tentang penyediaan, pengendalian kualitas, pengolahan, dan distribusi data satelit penginderaan jarak jauh disebutkan bahwa LAPAN diwajibkan untuk menyediakan data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi dengan lisensi Pemerintah Indonesia, kemudian tertulis juga bahwa BIG harus melaksanakan penyebarluasan citra tegak satelit penginderaan jauh resolusi tinggi melalui Infrastruktur Data Spasial Nasional. Sampai saat ini, saya belum menemukan deskripsi tentang apa yang dimaksud dengan lisensi Pemerintah Indonesia? Apakah terbuka? Apakah dapat digunakan untuk OSM? Walaupun pihak BIG meyakinkan bahwa citra satelit dapat diakses dan digunakan untuk pemetaan partisipatif (dalam konteks ini OSM), saya masih meragukan pernyataan tersebut sampai saya bisa menemukan atau mereka menunjukan spesifikasi praktis apa yang dimaksud dengan lisensi Pemerintah Indonesia.

Jujur, saya sangat mendukung konsep integrasi data pemetaan partisipatif dengan data negara untuk memperkaya kekayaan data nasional. Saya tahu ini masih awal, perjalanan masih panjang, BIG harus bekerja ekstra keras untuk merumuskan rancangan SOP Pemetaan Partisipatif ini dan sekali lagi mungkin perlu juga dirumuskan (atau bila perlu diundang-undangkan) maksud dari “terbuka” oleh BIG, tentunya harus “terbuka” sesuai dengan harapan masyarakat. Dan rancangan SOP ini juga saya harap tidak membatasi pelaku pemetaan partisipatif dalam melakukan kegiatan pemetaan di Indonesia. Jangan sampai pemetaan partisipatif di Indonesia menjadi mati karena terlalu banyak aturan yang menekan 🙂

Accessible, Quality, Open Geospatial Data for All